Wednesday, May 20, 2009

Sinyal Putus-Putus, Operator Seluler Bisa Dipenjara!

Operator telepon selular dan penyedia jasa layanan publik harus lebih serius memperhatikan kepuasan konsumen. Alih-alih meraup untung miliaran rupiah, malah bisa dipenjara.

"RUU pelayanan publik sedang kita bahas, nanti sinyal HP putus-putus, jalan rusak, harga air kemasan naik atau bermasalah bisa diadukan," tutur Wakil
Ketua Komisi II DPR, Sayuti Ashyatri, saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2009).

Menurut Sayuti, RUU pelayanan publik yang tengah digarap DPR ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik. Dengan cara ini, DPR berusaha
memenuhi kebutuhan dasar publik akan pelayanan yang lebih baik.

"Peningkatan berbagai pelayanan masyarakat, tidak cuma KTP, tapi juga sinyal telepon selular, pembangunan jalan, dan lain-lain," tutur Sayuti.

Sayuti kemudian mencontohkan beberapa permasalahan yang bakal dihadapi para pemborong nakal. Mereka harus benar-benar mematuhi setiap detail tahap yang
ditentukan RUU pelayanan publik.

"Harus ada perjanjian tertulis, kalau membuat jalan, jalan itu tidak bisa rusak berapa lama, kalau iklan selular tidak boleh bohong," ujar Sayuti serius.

Sayuti kemudian menjelaskan ganjaran bagi pemborong nakal yang hobi menipu pelanggannya. "Pemborongnya yang bertindak sebagai penanggungjawabnya, apabila ada apa-apa bisa dikenai sanksi penjara," ujar Sayuti.

"Dalam waktu dekat, semoga bulan Mei sudah paripurna," pungkasnya.

Sumber: DetikInet

.
-- Safe this page as PDF --

No comments:

Post a Comment